Rambu Lalu Lintas Batas Akhir Larangan Kecepatan Maksimal 40 KM Per Jam
In stock
Kategori: Rambu Lalu Lintas, Rambu Larangan
“BATAS AKHIR LARANGAN KECEPATAKAN MAKSIMUM 40 KM PER JAM”
Rambu berbentuk lingkaran dengan warna dasar putih, garis tepi dan garis diagonal hitam, serta terdapat angka 40 di dalamnya ini merupakan salah satu rambu batas akhir larangan. Digunakan untuk memberitahukan kepada pengguna jalan bahwa mereka berada pada area batas akhir larangan kecepatan maksimum 50km/jam.
Jadilah yang pertama mengulas “Rambu Lalu Lintas Batas Akhir Larangan Kecepatan Maksimal 40 KM Per Jam” Batalkan balasan







Ulasan
Belum ada ulasan.