Subtotal: Rp125
“Rambu Lalu Lintas Larangan” telah ditambahkan ke keranjang belanja Anda. Lihat keranjang
View wishlist“Rambu Lalu Lintas Dilarang Mengemudi Lebih Dari 40 Km Per Jam” has been added to your wishlist
“DILARANG BELOK KANAN”
Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu dengan piktogram berupa tanda panah berbelok ke kanan dalam lingkaran merah yang diberi garis diagonal ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu mereka dilarang untuk belok kanan.
Jadilah yang pertama mengulas “Rambu Lalu Lintas Dilarang Belok Kanan” Batalkan balasan







Ulasan
Belum ada ulasan.