Subtotal: Rp125
“Rambu Lalu Lintas Larangan” telah ditambahkan ke keranjang belanja Anda. Lihat keranjang
Compare“Rambu Lalu Lintas Batas Akhir Larangan Menyalip” has been added to the compare list
“DILARANG BERJALAN TERUS”
Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu mereka dilarang berjalan terus pada bagian jalan tertentu sebelum mendahulukan arus lalu lintas yang datang dari arah berlawanan.
Jadilah yang pertama mengulas “Rambu Lalu Lintas Dilarang Berjalan Terus” Batalkan balasan







Ulasan
Belum ada ulasan.