Subtotal: Rp125
“Rambu Lalu Lintas Larangan” telah ditambahkan ke keranjang belanja Anda. Lihat keranjang
View wishlist“Rambu Lalu Lintas Delman Atau Dokar Dilarang Masuk” has been added to your wishlist
Rambu Lalu Lintas Dilarang Memutar Balik dan Belok Kanan
In stock
Kategori: Rambu Lalu Lintas, Rambu Larangan
“DILARANG MEMUTAR BALIK DAN BELOK KANAN”
Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu mereka dilarang untuk memutar balik dan membelokan kendaraannya ke sebelah kanan.
Jadilah yang pertama mengulas “Rambu Lalu Lintas Dilarang Memutar Balik dan Belok Kanan” Batalkan balasan







Ulasan
Belum ada ulasan.