Subtotal: Rp125
“Rambu Lalu Lintas Larangan” telah ditambahkan ke keranjang belanja Anda. Lihat keranjang
Compare“Rambu Lalu Lintas Semua Jenis Kendaraan Tidak Bermotor Dilarang Masuk” has been added to the compare list
Rambu Lalu Lintas Mobil Penumpang Perseorangan,Mobil Barang dan Kendaraan Umum Dilarang Masuk
In stock
Kategori: Rambu Lalu Lintas, Rambu Larangan
“MOBIL PENUMPANG PERSEORANGAN, MOBIL BARANG, DAN KENDARAAN UMUM DILARANG MASUK”
Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu mobil penumpang perseorangan, mobil barang, dan kendaraan umum dilarang masuk.
Jadilah yang pertama mengulas “Rambu Lalu Lintas Mobil Penumpang Perseorangan,Mobil Barang dan Kendaraan Umum Dilarang Masuk” Batalkan balasan







Ulasan
Belum ada ulasan.