Subtotal: Rp125
“Rambu Lalu Lintas Larangan” telah ditambahkan ke keranjang belanja Anda. Lihat keranjang
View wishlist“Rambu Lalu Lintas Dilarang Mengemudi Di Atas 100 Km Per Jam” has been added to your wishlist
Rambu Lalu Lintas Sepeda Dan Becak Dilarang Masuk
In stock
Kategori: Rambu Lalu Lintas, Rambu Larangan
“SEPEDA DAN BECAK DILARANG MASUK”
Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu sepeda dan becak dilarang masuk.
Jadilah yang pertama mengulas “Rambu Lalu Lintas Sepeda Dan Becak Dilarang Masuk” Batalkan balasan







Ulasan
Belum ada ulasan.