Rambu Lalu – Lintas

rambu-lalu-lintas.jpg

Rambu lalu lintas adalah salah satu fasilitas keselamatan lalu lintas yang termasuk dalam kelompok alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas sangat dibutuhkan untuk menciptakan suatu ruas jalan yang sesuai dengan standard keselamatan. Suatu ruas jalan yang tidak dilengkapi dengan rambu lalu lintas sesuai dengan kebutuhan teknis untuk ruas jalan tersebut akan menimbulkan kondisi yang rawan kecelakaan bagi pengguna jalan tersebut.

Dasar Hukum:

Dasar hukum rambu-rambu lalu lintas secara internasional adalah hasil sebuah Konvensi yang dilaksanakan di Wina Austria pada tahun 1968. Oleh karena itu standar dan karakteristik rambu secara umum adalah sama dan berlaku global.

Di Indonesia ketentuan mengenai rambu-rambu lalu lintas diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2011 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang di tindak lanjuti oleh peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas dan kemuadian diatur lagi secra teknis oleh Menteri Perhubungan melalui Keputusan menteri perhubungan nomor 61 tahun 1994 tentang rambu lalu lintas jalan.

Kekuatan hukum rambu:

Rambu-rambu lalu lintas mempunyai kekuatan hukum setelah 30 hari sejak tanggal pemasangannya.

Alat pemberi isyarat lalu lintas yang merupakan perintah harus didahulukan dari rambu-rambu dan/atau marka jalan.

Dalam keadaan tertentu perintah yang diberikan petugas kepolisian Negara republik Indonesia wajib didahulukan dari pada perintah rambu.

Bahan Rambu:

Rambu-rambu lalu lintas ditempatkan pada tempat yang terbuka yang selalu terkena panas dan hujan secara langsung. Oleh karena itu Bahan rambu haruslah terbuat dari bahan yang kuat, tidak mudah lapuk, tidak mudah lekang, tidak mudah berkarat dan tidak mudah luntur. Pada umumnya bahan rambu terbuat dari logam yang tidak mudah berkarat. Daun rambu pada umumnya dibuat dari alumanium dan tiangnya terbuat dari besi yang dilapisi bahan galvanis yang anti karat.

Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya).

Bentuk Rambu:

Pada umumnya bentuk daun rambu terdiri dari empat jenis yaitu:

  1. Persegi empat diagonal (belah ketupat); yang menunjukkan arti pringatan terhadap seseuatu yang akan membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya
  2. Bulat; yang menunjukkan arti perintah dan larangan
  3. Persegi panjang, yang menunjukkan arti informasi dan/atau atau petunjuk bagi pengemudi dan pengguna jalan lainnya
  4. Bentuk khusus

Ukuran Rambu:

Ukuran daun rambu pada umumnya ada tiga macam yaitu:

  1. Ukuran besar (diameter 80 cm), ditempatkan pada ruas jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 80 km/jam, contoh jalan toll
  2. Ukuran sedang (diameter 60), ditempatkan pada ruas jalan dengan kecepatan rencana 60-80 km/jam
  3. Ukuran kecil (diameter 40 cm), ditempatkan pada ruas jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 km/jam
  4. Ukuran Sangat kecil (diameter 20 cm), ditempatkan dalam keadaan tertentu sesuai dengan situasi lalu lintas, contoh pada median yang lebarnya tidak mecukupi.

Untuk ukuran rambu petunjuk disesuaikan dengan kondisi lalu lintas, jarak pandang pengemudi dan kecepatan rencana ruas jalan tersebut.

Warna Rambu:

Pada dasarnya warna rambu ada empat macam yaitu:

  1. Kuning; untuk menunjukkan peringatan bahaya
  2. Merah; untuk memnunjukkan larangan
  3. Biru; untuk menunjukkan printah
  4. Hijau; untuk menunjukkan informasi/petunjuk

Namun dalam aturan baru ternyata wara biru dan coklat juga digunakan sebagai rambu petunjuk.

Warna daun rambu adalah merupakan kombinasi warna:

  1. Warna kuning dan hitam
  2. Warna kuning dan merah
  3. Warna merah dan putih
  4. Warna biru dan putih
  5. Warna hijau dan putih
  6. Warna biru hitam
  7. Warna coklat putih
  8. Warna putih dan hitam
  9. Warna putih dan merah
  10. Warna biru putih dan merah

Jenis Rambu

Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi rambu-rambu sebagai berikut :

1. Rambu Peringatan.

Rambu yang digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan didepan pemakai jalan. Adapun ciri-ciri umum dari rambu peringatan adalah:

  • Warna dasar kuning dan symbolnya berwarna hitam
  • Bentuknya persegi empat diagonal belah ketupat.

2. Rambu Petunjuk.

Rambu yang digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan. Rambu yang digunakan untun menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturab, dan fasilitas lainnya bagi pemakai jalan

Adapun ciri-ciri umum dari rambu peringatan adalah :

  • Warna dasar hijau, biru atau cokelat
  • Tulisan tau symbolnya berwarna hitam, merah atau putih
  • Bentuknya persegi empat

3. Rambu Perintah.

Rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan

Adapun ciri-ciri umum dari rambu perintah adalah;

  • Warna dasar biru dan symbolnya berwarna putih
  • Bentuknya bulat

4. Rambu Larangan

Rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengemudi

Adapun ciri-ciri umum dari rambu perintah adalah:

  • Warna dasarnya merah dengan latar belakang putih dan symbolnya berwarna hitam. Kecuali untuk rambu batas perintah warna dasarnya putih tanpa list merah dan symbolnya berwarna hitam
  • Bentuknya bulat

Tata cara pemasangan Rambu

Rambu-rambu lalu lintas harus ditempatkan disuatu tempat yang mudah dan jelas terlihat oleh pengemudi atau pemakai jalan dengan mempertimbangkan kondisi jalan dan lingkungan, kondisi lalu lintas , aspek keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas

Jarak penempatan rambu

Penempatan rambu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Rambu yang dipasang pada Rambu-rambu lalu lintas ditempatkan disebelah kiri manurut arah lalu lintas, dialuar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau jalur lalu lintas kendaraan dan tidak merintangi lalu lintas kendaraan atau pejalan kaki
  2. Mudah terlihat dengan jelas oleh pemakai jalan
  3. Dalam keadaan tertentu dengan mempertimbangkan lokaqsi dan kondisi lalu lintas, rambu dapat ditempatkan disebelah kanan atau diatas daerah manfaat jalan
  4. Jarak penempatan antara rambu terdekat dengan bagian tepi paling luar bahu jalan atau jalur lalu lintas kendaraan minimal 0,60 meter
  5. Pada pemisah jalan (median jalan) ditempatkan dengan jarak 0,30 meter dari bagian tepi jalan paling luar dan pemisah jalan

Ketinggian penempatan rambu

Ketinggian penempatan rambu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Ketinggian penempatan rambu adalah antara 1,75 meter sampai 2,65 meter yang diukur dari permukaan jalan samapi sisi daun rambu bagian bawah atau sisi bagian bawah dari papan tambahan
  • Ketinggian dilokasi fasilitas pejalan kaki minimal 2,00 meter sampai dengan 2,65 meter
  • Khusus untuk rambu tabel I no 1i dan 1 j ditempatkan dengan ketinggian 1,29 meter dari permukaan jalan
  • Ketinggian penempatan rambu diatas daerah manfaat jalan adalah minimal 5,00 meter diukur dari permukaaan jalan sampai dengan sisi daun rambu bagian bawah

Penempatan rambu menurut ukuran

  1. Rambu ukuran besar ditempatkan pada jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 80 km/jam
  2. Rambu ukuran sedang ditempatkan pada jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 60 km/jam sampai 80 km/jam
  3. Rambu ukuran kecil ditempatkan pada jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 km/jam
  4. Rambu ukuran sangat kecil ditempatkan pada jalan dengan keadaan tertentu dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas

Penempatan rambu peringatan

Rambu peringatan ditempatkan pada sisi jalan sebelum tempat atau bagian jalan yang berbahaya:

  1. Minimal 180 meter pada jalan dengan kecepatan rencana lebih besar dari 100 km/jam
  2. Minimal 100 meter pada jalan dengan kecepatan rencana lebih besar dari 100 km/jam
  3. Minimal 100 meter pada jalan dengan kecepatan rencana lebih besar dari 80 km/jam
  4. Minimal 80 meter pada jalan dengan kecepatan rencana lebih besar dari 60 km/jam
  5. Minimal 50 meter pada jalan dengan kecepatan rencana kecil dari 60 km/jam

Penempatan rambu larangan

Rambu larangan ditempatkan sedekat mungkin pada awal bagian jalan dimulainya rambu larangan

Penempatan rambu petunjuk

  • Rambu petunjuk ditempatkan pada sisi jalan, pemisah jalan atau diatas daerah manfaat jalan
  • Rambu petunjuk nomor 1a sampai 1g ditempatkan sedekat mungkin pada lokasi yang ditunjuk dengan jarak maksimum 50 meter dan untuk petunjuk nomor 1d apabila diperlukan penempatannya dapat diulangi dengan jarak minimum 250 m

Penempatan rambu yang berpasangan

a. Rambu larangan nomor 1f penempatannya harus disertai dengan rambu petunjuk nomor 7

b. Rambu larangan nomor 5a dan 6a harus diakhiri dengan rambu larangan nomor 11a dan 11b

c. Rambu larangan nomor 6 dan 9 penempatannya harus diakhiri dengan rambu larangan nomor 11a dan 11b

d. Rambu petunjuk nomor 5 penempatannya harus dimulai dengan rambu peringatan nomor 10

Sifat pemasangan

Menurut cara pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan maka secara garis besar sistem perambuan dapat dikelompokkan atas:

Rambu tetap.

Yang dimaksud dengan rambu tetap adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap

Rambu tidak tetap.

sedangkan rambu tidak tetap adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan.

Jenis Kepentingan Rambu

a. Manajemen lalu lintas

b. Informasi suatu tempat

c. Informasi Fasililtas umum

d. Peringatan suatu bahaya yang akan mengancam pengemudi

e. Informasi jarak suatu tempat/kota

f. Informasi arah suatu tempat/kota

g. Informasi lokasi pariwisata

h. Peringatan adanya binatang yang sering melintas

i. Peringatan untuk mengarahkan radius tikungan

j. Larangan yang harus dipatuhi

k. Perintah yang harus diikuti

Jika Anda berminat dengan jasa dan produk kami,anda bisa datang langsung ke tempat kami di:

MEGA CIPTA NIAGA

Jl.Swatantra V no.35 RT.001/004 Kel.Jatirasa Kec.Jatiasih Bekasi 17424

Tlp. : 021 – 8241 7999

Fax. : 021 – 8241 6999

SMS/WA : 0838 7888 5999 / 0812 2888 5999

Email : info@megaciptaniaga.co.id / megaciptaniaga@gmail.com

www.megacipataniaga.co.id

by PT. MEGA CIPTA NIAGA

PT. Mega Cipta Niaga, salah satu divisi usaha dari MCN Group, adalah produsen Safety Sign dan pemasok semua kebutuhan alat keselamatan kerja berkualitas tinggi sebagai solusi total untuk keselamatan di tempat kerja Anda.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


ALAMAT

Kantor

Jl. Swatantra V No. 35 Jatiasih – Bekasi
0812 2888 5999

www.megaciptaniaga.co.id

info@megaciptaniaga.co.id

INFORMASI

Pembayaran



BCA : 675.516.6999 an PT. MEGA CIPTA NIAGA


MANDIRI: 167.000341752.3 an PT. MEGA CIPTA NIAGA

IKUTI

Aktivitas Kami

Dapatkan informasi menarik tentang produk dan layanan di akun sosmed kami.