Rambu lalu lintas adalah salah satu fasilitas keselamatan lalu lintas yang termasuk dalam kelompok alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas sangat dibutuhkan untuk menciptakan suatu ruas jalan yang sesuai dengan standard keselamatan. Suatu ruas jalan yang tidak dilengkapi dengan rambu lalu lintas sesuai dengan kebutuhan teknis untuk ruas jalan tersebut akan menimbulkan kondisi yang rawan kecelakaan bagi pengguna jalan tersebut.
Dasar Hukum:
Dasar hukum rambu-rambu lalu lintas secara internasional adalah hasil sebuah Konvensi yang dilaksanakan di Wina Austria pada tahun 1968. Oleh karena itu standar dan karakteristik rambu secara umum adalah sama dan berlaku global.
Di Indonesia ketentuan mengenai rambu-rambu lalu lintas diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2011 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang di tindak lanjuti oleh peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas dan kemuadian diatur lagi secra teknis oleh Menteri Perhubungan melalui Keputusan menteri perhubungan nomor 61 tahun 1994 tentang rambu lalu lintas jalan.
Kekuatan hukum rambu:
Rambu-rambu lalu lintas mempunyai kekuatan hukum setelah 30 hari sejak tanggal pemasangannya.
Alat pemberi isyarat lalu lintas yang merupakan perintah harus didahulukan dari rambu-rambu dan/atau marka jalan.
Dalam keadaan tertentu perintah yang diberikan petugas kepolisian Negara republik Indonesia wajib didahulukan dari pada perintah rambu.
Bahan Rambu:
Rambu-rambu lalu lintas ditempatkan pada tempat yang terbuka yang selalu terkena panas dan hujan secara langsung. Oleh karena itu Bahan rambu haruslah terbuat dari bahan yang kuat, tidak mudah lapuk, tidak mudah lekang, tidak mudah berkarat dan tidak mudah luntur. Pada umumnya bahan rambu terbuat dari logam yang tidak mudah berkarat. Daun rambu pada umumnya dibuat dari alumanium dan tiangnya terbuat dari besi yang dilapisi bahan galvanis yang anti karat.
Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya).
Bentuk Rambu:
Pada umumnya bentuk daun rambu terdiri dari empat jenis yaitu:
Ukuran Rambu:
Ukuran daun rambu pada umumnya ada tiga macam yaitu:
Untuk ukuran rambu petunjuk disesuaikan dengan kondisi lalu lintas, jarak pandang pengemudi dan kecepatan rencana ruas jalan tersebut.
Warna Rambu:
Pada dasarnya warna rambu ada empat macam yaitu:
Namun dalam aturan baru ternyata wara biru dan coklat juga digunakan sebagai rambu petunjuk.
Warna daun rambu adalah merupakan kombinasi warna:
Jenis Rambu
Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi rambu-rambu sebagai berikut :
1. Rambu Peringatan.
Rambu yang digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan didepan pemakai jalan. Adapun ciri-ciri umum dari rambu peringatan adalah:
2. Rambu Petunjuk.
Rambu yang digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan. Rambu yang digunakan untun menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturab, dan fasilitas lainnya bagi pemakai jalan
Adapun ciri-ciri umum dari rambu peringatan adalah :
3. Rambu Perintah.
Rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan
Adapun ciri-ciri umum dari rambu perintah adalah;
4. Rambu Larangan
Rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengemudi
Adapun ciri-ciri umum dari rambu perintah adalah:
Tata cara pemasangan Rambu
Rambu-rambu lalu lintas harus ditempatkan disuatu tempat yang mudah dan jelas terlihat oleh pengemudi atau pemakai jalan dengan mempertimbangkan kondisi jalan dan lingkungan, kondisi lalu lintas , aspek keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
Jarak penempatan rambu
Penempatan rambu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Ketinggian penempatan rambu
Ketinggian penempatan rambu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Penempatan rambu menurut ukuran
Penempatan rambu peringatan
Rambu peringatan ditempatkan pada sisi jalan sebelum tempat atau bagian jalan yang berbahaya:
Penempatan rambu larangan
Rambu larangan ditempatkan sedekat mungkin pada awal bagian jalan dimulainya rambu larangan
Penempatan rambu petunjuk
Penempatan rambu yang berpasangan
a. Rambu larangan nomor 1f penempatannya harus disertai dengan rambu petunjuk nomor 7
b. Rambu larangan nomor 5a dan 6a harus diakhiri dengan rambu larangan nomor 11a dan 11b
c. Rambu larangan nomor 6 dan 9 penempatannya harus diakhiri dengan rambu larangan nomor 11a dan 11b
d. Rambu petunjuk nomor 5 penempatannya harus dimulai dengan rambu peringatan nomor 10
Sifat pemasangan
Menurut cara pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan maka secara garis besar sistem perambuan dapat dikelompokkan atas:
Rambu tetap.
Yang dimaksud dengan rambu tetap adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap
Rambu tidak tetap.
sedangkan rambu tidak tetap adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan.
Jenis Kepentingan Rambu
a. Manajemen lalu lintas
b. Informasi suatu tempat
c. Informasi Fasililtas umum
d. Peringatan suatu bahaya yang akan mengancam pengemudi
e. Informasi jarak suatu tempat/kota
f. Informasi arah suatu tempat/kota
g. Informasi lokasi pariwisata
h. Peringatan adanya binatang yang sering melintas
i. Peringatan untuk mengarahkan radius tikungan
j. Larangan yang harus dipatuhi
k. Perintah yang harus diikuti
Jika Anda berminat dengan jasa dan produk kami,anda bisa datang langsung ke tempat kami di:
Jl.Swatantra V no.35 RT.001/004 Kel.Jatirasa Kec.Jatiasih Bekasi 17424
Tlp. : 021 – 8241 7999
Fax. : 021 – 8241 6999
SMS/WA : 0838 7888 5999 / 0812 2888 5999
Email : info@megaciptaniaga.co.id / megaciptaniaga@gmail.com