Subtotal: Rp55.000
Compare“Rambu Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Dengan Lebar Lebih Dari...M Dilarang Masuk” has been added to the compare list
“DILARANG BELOK KIRI”
Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu dengan piktogram berupa tanda panah berbelok ke kiri dalam lingkaran merah yang diberi garis diagonal ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu mereka dilarang untuk belok kiri.
Jadilah yang pertama mengulas “Rambu Lalu Lintas Dilarang Belok Kiri” Batalkan balasan







Ulasan
Belum ada ulasan.