View wishlist“Rambu Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Dengan Beban Sumbu Sama Atau Lebih Dari 8 Ton Dilarang Masuk” has been added to your wishlist
Rambu Lalu Lintas Dilarang Mengemudi Di Atas 100 Km Per Jam
In stock
Kategori: Rambu Lalu Lintas, Rambu Larangan
“DILARANG MENGEMUDI DI ATAS 100 KM PER JAM”
Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu mereka dilarang untuk menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari 100km/jam
Jadilah yang pertama mengulas “Rambu Lalu Lintas Dilarang Mengemudi Di Atas 100 Km Per Jam” Batalkan balasan
Ulasan
Belum ada ulasan.