Rambu Lalu Lintas Perintah Batas Minimum Kecepatan Yang Diperintahkan

In stock

RAMBU LALU LINTAS PERINTAH BATAS MINIMUM KECEPATAN YANG DIPERINTAHKAN

Sign lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk berkendara dengan kecepatan minimum yang diperintahkan, yaitu 40 km/jam. Rambu perintah berfungsi untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh setiap pengguna jalan demi terciptanya kelancaran dan kenyamanan saat berkendara. Rambu perintah berbentuk lingkaran berwarna biru dan piktogram berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.

Jadilah yang pertama mengulas “Rambu Lalu Lintas Perintah Batas Minimum Kecepatan Yang Diperintahkan”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ulasan

Belum ada ulasan.

Lihat modelnya di Instagram

    No access token

Menu utama