-
Rambu Lalu Lintas Awal Pembatas Konstruksi Fisik Pemisah Jalur Lalu Lintas Dua Arah
RAMBU LALU LINTAS AWAL PEMBATAS KONSTRUKSI FISIK PEMISAH JALUR LALU LINTAS DUA ARAH
-
Rambu Lalu Lintas Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
RAMBU LALU LINTAS ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Sign ini berfungsi untuk mengatur kendaraan demi berlalu lintas. Alat pemberi isyarat terdiri dari tiga warna, yaitu merah (berhenti), kuning (waspada), dan hijau (jalan terus). Pemasangan sign ini berguna sebagai peringatan pengaturan persinyalan guna meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang dapat mengancam keselamatan jiwa pengguna jalan.
-
Rambu Lalu Lintas Akhir Pembatas Konstruksi Fisik Pemisah Jalur Lalu Lintas Satu Arah
RAMBU LALU LINTAS AKHIR PEMBATAS KONSTRUKSI FISIK PEMISAH JALUR LALU LINTAS SATU ARAH
-
Rambu Lalu Lintas Persimpangan Y Kiri
RAMBU LALU LINTAS PERSIMPANGAN Y KIRI
-
Rambu Lalu Lintas Persimpangan Y Kanan
RAMBU LALU LINTAS PERSIMPANGAN Y KANAN
-
Rambu Lalu Lintas Penggabungan Jalan
RAMBU LALU LINTAS PENGGABUNGAN JALAN
-
-
Rambu Lalu Lintas Perintah Memasuki Jalur Atau Lajur Yang Di tunjuk
RAMBU LALU LINTAS PERINTAH MEMASUKI JALUR ATAU LAJUR YANG DITUNJUK
Tanda lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk. Rambu perintah berfungsi untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh setiap pengguna jalan demi terciptanya kelancaran dan kenyamanan saat berkendara. Rambu perintah berbentuk lingkaran berwarna biru dan piktogram berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
-
Rambu Lalu Lintas Perintah Berjalan Lurus
RAMBU LALU LINTAS PERINTAH BERJALAN LURUS
Tanda lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk berjalan lurus. Rambu perintah berfungsi untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh setiap pengguna jalan demi terciptanya kelancaran dan kenyamanan saat berkendara. Rambu perintah berbentuk lingkaran berwarna biru dan piktogram berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
-
Rambu Lalu Lintas Perintah Belok Kiri Langsung
RAMBU LALU LINTAS PERINTAH BELOK KIRI LANGSUNG
Tanda lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk belok kiri langsung. Rambu perintah berfungsi untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh setiap pengguna jalan demi terciptanya kelancaran dan kenyamanan saat berkendara. Rambu perintah berbentuk lingkaran berwarna biru dan piktogram berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
-
Rambu Lalu Lintas Perintah Belok Ke Arah Kiri
RAMBU LALU LINTAS PERINTAH BELOK KE ARAH KIRI
Tanda lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk belok ke arah kiri. Rambu perintah berfungsi untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh setiap pengguna jalan demi terciptanya kelancaran dan kenyamanan saat berkendara. Rambu perintah berbentuk lingkaran berwarna biru dan piktogram berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
-
Rambu Lalu Lintas Perintah Belok Ke Arah Kanan
RAMBU LALU LINTAS PERINTAH BELOK KE ARAH KANAN
Tanda lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk belok ke arah kanan. Rambu perintah berfungsi untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh setiap pengguna jalan demi terciptanya kelancaran dan kenyamanan saat berkendara. Rambu perintah berbentuk lingkaran berwarna biru dan piktogram berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
-
Rambu Lalu Lintas Perintah Batas Minimum Kecepatan Yang Diperintahkan
RAMBU LALU LINTAS PERINTAH BATAS MINIMUM KECEPATAN YANG DIPERINTAHKAN
Sign lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk berkendara dengan kecepatan minimum yang diperintahkan, yaitu 40 km/jam. Rambu perintah berfungsi untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh setiap pengguna jalan demi terciptanya kelancaran dan kenyamanan saat berkendara. Rambu perintah berbentuk lingkaran berwarna biru dan piktogram berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
-
Rambu Lalu Lintas Perintah Batas Akhir Kecepatan Minimum Yang Diperintahkan
RAMBU LALU LINTAS PERINTAH BATAS AKHIR KECEPATAN MINIMUM YANG DIPERINTAHKAN
Tanda lalu lintas ini menyatakan batas akhir perintah kecepatan minimum yang diperintahkan, yaitu 50 km/jam. Rambu perintah berfungsi untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh setiap pengguna jalan demi terciptanya kelancaran dan kenyamanan saat berkendara. Rambu perintah berbentuk lingkaran berwarna biru dan piktogram berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
-
Rambu Lalu Lintas Perintah Pilihan Memasuki Salah Satu Jalur Atau Lajur Yang Ditunjuk
RAMBU LALU LINTAS PERINTAH PILIHAN MEMASUKI SALAH SATU JALUR ATAU LAJUR YANG DITUNJUK
Tanda lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk memasuki salah satu jalur atau lajur yang ditunjuk. Rambu perintah berfungsi untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh setiap pengguna jalan demi terciptanya kelancaran dan kenyamanan saat berkendara. Rambu perintah berbentuk lingkaran berwarna biru dan piktogram berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
-
Rambu Lalu Lintas Perintah Mengikuti Ke Arah Kiri
RAMBU LALU LINTAS PERINTAH MENGIKUTI KE ARAH KIRI
Tanda lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk mengikuti ke arah kiri. Rambu perintah berfungsi untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh setiap pengguna jalan demi terciptanya kelancaran dan kenyamanan saat berkendara. Rambu perintah berbentuk lingkaran berwarna biru dan piktogram berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
-
Rambu Lalu Lintas Perintah Mengikuti Ke Arah Kanan
PERINTAH MENGIKUTI KE ARAH KANAN
Tanda lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk mengikuti ke arah kanan. Rambu perintah berfungsi untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh setiap pengguna jalan demi terciptanya kelancaran dan kenyamanan saat berkendara. Rambu perintah berbentuk lingkaran berwarna biru dan piktogram berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
-
Rambu Lalu Lintas Perintah Mengikuti Arah Yang Ditunjukkan Saat Memasuki Bundaran
“PERINTAH MENGIKUTI ARAH YANG DITUNJUKAN SAAT MEMASUKI BUNDARAN”
Tanda lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk mengikuti arah yang ditunjukkan saat memasuki bundaran. Rambu perintah berfungsi untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh setiap pengguna jalan demi terciptanya kelancaran dan kenyamanan saat berkendara. Rambu perintah berbentuk lingkaran berwarna biru dan piktogram berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
-
Rambu Lalu Lintas Perintah Mengikuti Arah Yang Ditunjukkan Untuk Mencapai Jurusan Yang Dituju
“PERINTAH MENGIKUTI ARAH YANG DITUNJUKAN UNTUK MENCAPAI JURusan YANG DITUJU”
Tanda lalu lintas ini menunjukkan jalur atau lajur untuk mencapai jurusan yang dituju, yaitu Bandung. Rambu perintah berfungsi untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh setiap pengguna jalan demi terciptanya kelancaran dan kenyamanan saat berkendara. Rambu perintah berbentuk lingkaran berwarna biru dan piktogram berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
-
Rambu Lalu Lintas Perintah Menggunakan Lajur Kiri Khusus Bus Dan Truk
“PERINTAH MENGGUNAKAN LAJUR KIRI KHUSUS BUS DAN TRUK”
Tanda lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna jalan khusus bus dan truk untuk menggunakan lajur kiri saat berkendara di jalan tol atau jalan raya. Rambu perintah berfungsi untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh setiap pengguna jalan demi terciptanya kelancaran dan kenyamanan saat berkendara. Rambu perintah berbentuk lingkaran berwarna biru dan piktogram berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.