“DILARANG BERJALAN TERUS”
Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu dengan piktogram berupa tanda panah ke arah atas dalam lingkaran merah yang diberi garis diagonal ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu mereka dilarang untuk terus menjalankan kendaraannya.
Jadilah yang pertama mengulas “Rambu Lalu Lintas Dilarang Berjalan Terus” Batalkan balasan







Ulasan
Belum ada ulasan.