Compare“Rambu Lalu Lintas Batas Akhir Larangan Kecepatan Maksimal 40 KM Per Jam” has been added to the compare list
“DILARANG PARKIR”
Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu dengan huruf ‘P’ dalam lingkaran merah yang diberi garis diagonal ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu mereka dilarang untuk memarkirkan kendaraannya.
Jadilah yang pertama mengulas “Rambu Lalu Lintas Dilarang Parkir” Batalkan balasan







Ulasan
Belum ada ulasan.