Rambu Lalu Lintas Perintah Batas Akhir Kecepatan Minimum Yang Diperintahkan

In stock

RAMBU LALU LINTAS PERINTAH BATAS AKHIR KECEPATAN MINIMUM YANG DIPERINTAHKAN

Tanda lalu lintas ini menyatakan batas akhir perintah kecepatan minimum yang diperintahkan, yaitu 50 km/jam. Rambu perintah berfungsi untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh setiap pengguna jalan demi terciptanya kelancaran dan kenyamanan saat berkendara. Rambu perintah berbentuk lingkaran berwarna biru dan piktogram berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.

Jadilah yang pertama mengulas “Rambu Lalu Lintas Perintah Batas Akhir Kecepatan Minimum Yang Diperintahkan”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ulasan

Belum ada ulasan.

Lihat modelnya di Instagram

    No access token

Menu utama