Rambu Lalu Lintas Perintah Batas Akhir Kecepatan Minimum Yang Diperintahkan
In stock
RAMBU LALU LINTAS PERINTAH BATAS AKHIR KECEPATAN MINIMUM YANG DIPERINTAHKAN
Tanda lalu lintas ini menyatakan batas akhir perintah kecepatan minimum yang diperintahkan, yaitu 50 km/jam. Rambu perintah berfungsi untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh setiap pengguna jalan demi terciptanya kelancaran dan kenyamanan saat berkendara. Rambu perintah berbentuk lingkaran berwarna biru dan piktogram berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
Kategori: Rambu Lalu Lintas, Rambu Perintah
Jadilah yang pertama mengulas “Rambu Lalu Lintas Perintah Batas Akhir Kecepatan Minimum Yang Diperintahkan” Batalkan balasan







Ulasan
Belum ada ulasan.