Subtotal: Rp251
View wishlist“Rambu Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Dengan Beban Sumbu Sama Atau Lebih Dari 8 Ton Dilarang Masuk” has been added to your wishlist
“DILARANG BELOK KIRI”
Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu dengan piktogram berupa tanda panah berbelok ke kiri dalam lingkaran merah yang diberi garis diagonal ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu mereka dilarang untuk belok kiri.
Jadilah yang pertama mengulas “Rambu Lalu Lintas Dilarang Belok Kiri” Batalkan balasan







Ulasan
Belum ada ulasan.