View wishlist“Rambu Lalu Lintas Larangan” has been added to your wishlist	
“DILARANG BELOK KIRI”
Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu dengan piktogram berupa tanda panah berbelok ke kiri dalam lingkaran merah yang diberi garis diagonal ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu mereka dilarang untuk belok kiri.
		Jadilah yang pertama mengulas “Rambu Lalu Lintas Dilarang Belok Kiri” Batalkan balasan	
						 
			






Ulasan
Belum ada ulasan.