Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87. Berikut ini 4 Bentuk Safety Sign Berdasarkan Standar Internasional:
- Triangle atau diamond shape: digunakan untuk menunjukkan bahaya. Rambu dengan bentuk triangle ini dirancang dengan piktogram berwarna hitam, warna dasar kuning atau oranye, dan garis tepi berwarna hitam.
- Round shape: digunakan untuk mandatory sign atau berisi instruksi keselamatan yang wajib dipatuhi pekerja, seperti penggunaan APD. Rambu dengan bentuk lingkaran ini dirancang dengan piktogram berwarna putih dan warna dasar biru.
- Rectangular atau square shape: digunakan untuk menunjukkan jalan keluar saat kondisi darurat, lokasi penyimpanan peralatan keselamatan, dan peralatan P3K. Rambu dengan bentuk persegi panjang atau persegi ini dirancang dengan piktogram berwarna putih dan warna dasar hijau.
- Untuk prohibition sign atau rambu yang berisi larangan dirancang dengan piktogram berwarna hitam, warna dasar putih, garis tepi berwarna merah dan garis diagonal pada bagian tengah berwarna merah.