Scroll Top
Jatiasih - Bekasi - Jawa Barat 17424

8 Manfaat K3 Bagi Perusahaan

manfaat-rambu-k3

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Keselamatan dan kesehatan kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja harus diterapkan di semua tempat kerja. Berikut ini 8 Manfaat K3 Bagi Perusahaan:

 

  • Perusahaan dapat melindungi pekerjanya dan fasilitas produksi dari kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja
  • Perusahaan dapat mengurangi dari tingginya biaya atau tagihan asuransi
  • Perusahaan dapat patuh terhadap regulasi terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja
  • Perusahaan mendapatkan citra positif karena penerapan Keselamatan dan kesehatan kerja baik dari pekerja, keluarga pekerja, masyarakat, dan juga negara
  • Perusahaan dapat memperoleh berbagai penghargaan terkait keselamatan dan kesehatan kerja
  • Perusahaan mampu tetap melanjutkan bisnis dan melindungi nilai saham dari dampak yang ditimbulkan akibat kecelakaan ataupun penyakit akibat kerja
  • Perusahaan dapat memperoleh kontrak kerja yang baik dengan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja
  •  Munculnya peluang bisnis terkait dengan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja

Related Posts

Leave a comment